Bidang Pembangunan Dan Sumber Daya Manusia
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA
Transparansi berarti keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak- pihak yang membutuhkan data ( Mardiasmo, 2010: 30). Transparansi di sini berarti masyarakat memiliki hak serta akses yang sama buat mengenali proses anggaran sebab menyangkut aspirasi serta kepentingan warga, paling utama pemenuhan kebutuhan masyarakat. Salah satu aktualisasi nilai serta prinsip good governance merupakan transparansi aparatur serta sistem manajemen publik, harus mengembangkan sistem keterbukaan dan akuntabilitas.
Sasaran utama good governance adalah terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, berkepastian hukum, transparan, akuntabel, kredibel, bersih, peka serta tanggap terhadap seluruh kepentingan serta aspirasi yang dilandasi oleh etika, semangat melayani, serta akuntabilitas publik serta, integritas, dedikasi dalam mengemban misi perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita- cita serta tujuan bernegara. Transparansi ialah perihal yang sangat berarti untuk penerapan guna pemerintah dalam mengemban amanah rakyat.
Mengingat pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berarti yang berakibat pada banyak orang, hingga pemerintah wajib membagikan data yang lengkap tentang apa yang dikerjakannya.
Dengan terdapatnya transparansi, kebohongan sulit untuk disembunyikan.
Dengan demikian transparansi merupakan instrumen berarti yang bisa menyelamatkan uang rakyat dari korupsi. Akuntabilitas( Accountability) Akuntabilitas secara harfiah dalam bahasa Inggris biasa disebut dengan accountability yang dimaksud selaku pertanggungjawaban. Akuntabilitas, merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, memberi tahu, serta mengatakan seluruh kegiatan serta aktivitas yang jadi tanggung jawab pihak pengambil keputusan kepada pihak pemberi amanah yang membagikan mandat serta hak, kewenangan buat memohon pertanggungjawaban. Penerapan akuntabilitas di area lembaga pemerintah, bisa dicermati prinsip- prinsip akuntabilitas selaku berikut:
Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk mengelola pelaksanaan misi agar dapat dipertanggungjawabkan, (2) Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (3) Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, (4) Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh, (5) Harus jujur, objektif, transparan.