Apakah Anda memiliki sebidang tanah sudah sejak lama namun nama yang tertera di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB)-nya masih atas nama pemilik yang lama? atau mungkin Anda ingin melakukan pembetulan/perubahan data yang tidak sesuai di SPPT PBB anda sehingga sesuai dengan surat kepemilikan tanah yang Anda miliki? Mungkin persoalan kesalahan dan ketidaksesuaian pada SPPT PBB ini menjadi salah satu problem yang cukup banyak dihadapi masyarakat saat melakukan transaksi tanah sehingga data itu tidak bisa langsung sesuai dengan data kepemilikannya.
Desa Palebon berupaya sebaik mungkin dalam memecahkan persoalan-persoalan itu agar nantinya bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan terkait SPPT PBB dan sebagainya. Upaya itu dilakukan dengan membentuk Pelayanan Satu Pintu yang mencakup kebutuhan pengurusan SPPT PBB dan sekaligus juga bisa melakukan pembayaran tagihan PBB nya secara langsung.

Abdur Rohman Selaku Kasie Pelayanan Desa Palebon bertugas sebagai operator yang memberikan pelayanan terkait permasalahan tersebut. Pelayanan yang bisa dilakukan antara lain mencakup :
1. Perubahan/ Pembetulan Nama atau data lain yang tertera di SPPT PBB
2. Daftar Baru
3. Balik Nama
4. Split
5. Penghapusan SPPT PBB
6. Penggabungan SPPT PBB
7. Cetak SPPT PBB
Dengan adanya kemudahan pelayanan ini diharapkan masyarakat tidak lagi dibingungkan dengan permasalahan PBB tersebut dan tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor Dinas.